supentri_ur

Pancasila

1. DESKRIPSI MATA KULIAH :

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah  satu diantara mata kuliah umum yang wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa dengan beban studi 2 SKS yang terdiri dari 2 SKS teori dan 0 SKS praktikum. Landasan Yuridis (Hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Pendidikan Tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama  dan Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Mentri Pendidikan Nasional RI,  No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yaitu terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 43 / DIKTI / KEP / 2006